KKP Terbitkan Aturan Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut

23 Februari 2021 22:20

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari.

Aturan bertujuan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.

BACA JUGA: Terancam Punah, Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Diselamatkan KKP

"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (23/2).

Peta alur pipa dan kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel dan 43 pipa bawah laut. 

Jenis-jenisnya meliputi empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional di daerah Jayapura, Batam, Kupang, dan Manado.

Trenggono memaparkan bahwa permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020.

BACA JUGA: KKP Unjuk Gigi dan Gandeng TNI, Singapura Langsung...

Oleh karena itu, KKP bersama kementerian dan lembaga di bawah komando Kemenko Marves sudah rutin berkoordinasi untuk memetakan solusi terbaik.

Trenggono menjelaskan bahwa penataan kabel dan pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal.

Manfaat bisa untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, dan kelestarian ekosistem di ruang laut.

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, KKP berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.

"Alternatif lokasi sosialisasinya adalah Jakarta, Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura," paparnya

Lalu, KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21/2021, dan PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa dengan penerbitan aturan itu, maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP.

Menurut Luhut, terbitnya kepmen tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kabel dan pipa bawah laut.

Luhut meminta kementerian dan lembaga terkait segera menyelesaikan Standar Operating Procedure (SOP) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP itu ditargetkan paling lama selesai Juni 2021.

"Ini sesuai target kita. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera ditata. Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya, yaitu kabel tidak tertanam atau ada kabel atau pipa yang tertabrak kapal,"  tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co