GenPI.co - Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres mengenai investasi miras.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengaku masih menunggu salinan tertulis pencabutan perpres tersebut.
BACA JUGA: Soal Investasi Miras Sudah Clear ya! Ini Rinciannya
“Ini menjadi kunci edukasi dan pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan,” ujar Buya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Selasa (2/3/2021).
Buya mengatakan, MUI mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam menangani berbagai kecaman terkait dengan perpres tersebut.
Meskipun demikian, MUI mengaku akan terus mengawal dan melakukan berbagai aksi yang sifatnya pendampingan, advokasi, sosialisasi, dan edukasi, dampak dari miras.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menilai pencabutan perpres ini sebagai momentum untuk me-review kembali perundang-undangan di Indonesia.
Dikatakan Niam, MUI sebelumnya juga telah mendalami Perpres Minol tersebut. MUI juga telah menyampaikan kegelisahannya kepada pemerintah.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa penyusunan UU bisa dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder,” katanya.
Sebelumnya, melalui konferensi pers virtual, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Perpres Miras yang kontroversial tersebut.
“Bersama ini saya sampaikan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di Jakarta.
BACA JUGA: Sah! Jokowi Dibuat Mabuk Izin Investasi Miras
Keputusan ini diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari berbagai stakeholder. Mulai MUI, NU, Muhammadiyah, serta ormas-ormas lainnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News