
GenPI.co - Polemik investasi miras akhirnya clear. Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.
BACA JUGA: 4 Weton Seret Rezeki, Uangnya Jarang Pernah Ada
Pernyataan disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
BACA JUGA: OMG! Trio Zodiak Dapat Hoki 3 Bulan Berturut-turut
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News