Kamera ETLE Dimana-mana, yang Melanggar Siap-Siap Ditindak!

25 Maret 2021 07:45

GenPI.co - Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik yang tersebar di DKI Jakarta. 

Terdapat 98 kamera yang sudah bersiaga selama 24 jam untuk menangkap para pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA: 12 Polda Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Nih Daftarnya

Selain itu, tilang ETLE dapat menangkap kendaraan yang bukan berasal dari Jakarta atau selain pelat B. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Dengan bergabung dengan ETLE nasional, kelebihannya bisa menangkap kendaraan dari luar daerah, selain pelat B," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (24/3).

Pemberlakuan itu tidak hanya di Jakarta saja, sejumlah kamera ETLE yang telah terpasang di 11 polda di Indonesia juga dapat menindak kendaraan pelat B.

"Misalnya, pelat B yang sedang berada di Bandung atau Surabaya , dan lain-lain," sambungnya.

Sambodo menjelaskan, sebelum diterapkan ETLE nasional, penindakan dengan sistem elektronik bagi pelanggar lalu lintas sudah berjalan di Jakarta sejak beberapa tahun lalu. 

Ia menambahkan, kamera ETLE diklaim efektif untuk memberikan sanksi kepada pelanggar kendaraan.

BACA JUGA: Sebelum 100 Hari Kerja, 10 Polda Harus Sudah Ada Layanan E-Tilang

"Tercatat 2019-2020 sebanyak 177 ribu pelanggar, terbanyak tidak menggunakan seat belt, traffic light, dan marka jalan," ujar Sambodo.

Nantinya para pelanggar lalu lintas akan didenda sejumlah uang, dan jika tidak dibayarkan maka STNK akan diblokir. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co