Suara Merdu Kunto Aji, Simpan Kekhawatiranmu Soal Royalti

08 April 2021 10:15

GenPI.co - Penyanyi Kunto Aji merespons soal aturan royalti terbaru bagi para musisi dan pencipta lagu.

Lewat cuitan di akun Twitter-nya, ia memberikan komentarnya terkait permasalahan royalti untuk pengusaha kalangan menengah ke atas.

BACA JUGA: 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021

Pernyataan Kunto ini lantas memberi ketenangan bagi para pemilik kafe kecil yang kerap memutar lagu-lagu, termasuk lagu miliknya.

“Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu,” tulis Kunto Aji seperti dikutip GenPI.co dari Twitter-nya pada Kamis (8/4).

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, dan gitaran di pos ronda," sambung pelantun Terlalu Lama Sendiri itu.

Kunto memandang UU tersebut sebenarnya sudah menjelaskan permasalahan royalti bagi kafe kecil.

Menurut Kunto, kafe kecil akan mendapat keringanan dan kemungkinan terkecilnya bisa gratis.

"Tinggal di kawal, apalagi kalian yang konsumen, lebih enggak khawatir," katanya.

Menurutnya, pemutaran lagu masih sangat diperbolehkan di aplikasi musik, berkumpul sambil gitaran, hingga pesta ulang tahun di rumah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken aturan baru soal royalti.

BACA JUGA: Jokowi Teken Aturan Baru Royalti, Musisi Bakal Banjir Cuan

Dalam aturan tersebut, pemilik kafe dan tempat umum lainnya yang memutar lagi wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta karya tersebut.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co