Helmy Yahya Dikabarkan Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

17 Januari 2020 07:51

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR-RI, Farhan membenarkan jika Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.

"Benar. Besok (hari ini, Jumat, 17 Januari 2020) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan, Kamis (16/1/2020).

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat ,17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005. Kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

BACA JUGA: Wanda Hamidah Jago Yoga, Netizen: Badannya Lentur Banget

Adapun Dewan Pengawas TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Selanjutnya  mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

BACA JUGA: 11 Tahun Berkarya, Tampilan 2 Personel The Virgin Tetap Ciamik

Menanggapi surat keputusan itu, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI. Dalam surat itu ia menyatakan masih menjadi Dirut TVRI yang sah periode 2017-2022, dan akan tetap menjalankan tugas.(*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co