KoinWorks Beri Solusi Pendanaan kepada Pelaku Usaha

29 November 2020 19:50

GenPI.co - Selama masa pandemi, harus diakui mayoritas usaha sedang mengalami perputaran uang yang tidak lancar.

Untungnya, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai dilonggarkan, banyak pula bisnis yang merangkak naik.

BACA JUGASolusi Utama bagi Pelaku UMKM agar Tidak Layu Sebelum Berkembang

Namun, pandemi yang belum berakhir membuat masyarakat masih penuh dengan kekhawatiran.

Bisnis-bisnis pun mulai bertransformasi jadi bisnis secara daring, tak terkecuali dalam transaksi pinjaman modal.

Senior Business Development KoinWorks Muh. Mirzan mengatakan, dulu semua orang harus ke bank untuk melakukan pinjaman modal.

Namun, kendala administrasi yang rumit membuat banyak pebisnis berpikir dua kali untuk meminjam dana ke bank, terutama para kaum milenial.

“Saat ini, banyak bermunculan pinjol (pinjaman online) yang bisa dipakai untuk mengajukan peminjaman dana. Aksesnya pun sangat mudah, cukup butuh telepon genggam pintar saja,” katanya dalam Webinar “Cash Flow Lancar, Bisnis Online Makin Cuan”, Kamis (26/11/2020).

Hanya butuh proses 3-5 hari saja untuk meminjam dana di fintech KoinWorks, terhitung setelah verifikasi data selesai dilakukan.

KoinWorks fokus meminjamkan dana ke peminjam produktif, yaitu mereka yang benar-benar butuh dana untuk membangun bisnis.

“Ini akan sangat membantu mereka yang memang sedang merintis usaha, baik online atau offline,” kata Mirzan.

KoinWorks merupakan layanan fintech legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki lebih dari 500 ribu pengguna.

Menurut Mirzan, fintech yang didirikan tahun 2015 ini sudah banyak membantu para peminjam jadi punya aset yang ‘bank-able’.

“Kredit scoring yang teman-teman kumpulkan di tiap transaksi secara otomatis akan meningkatkan nilai kepercayaan, termasuk di bank,” ujarnya.

BACA JUGAEkonomi Digital Jadi Arus Utama, 64 Juta UMKM Beralih ke Online

KoinWorks juga dapat dengan mudah diakses lewat aplikasi yang tersedia di App Store dan Google Play Store. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co