GenPI.co - Pemerintah mengeluarkan aturan melarang masuk warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Adanya larangan ini untuk mencegah potensi transmisi varian baru virus corona B117 ke Indonesia.
BACA JUGA: Virus Varian Baru Meluas, Singapura Larang Masuk WNA dari Afsel
Aturan baru tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengungkapkan, Sesuai surat edaran Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit.
Pas M.A Silaban mengatakan jika ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
BACA JUGA: Soal Impor Vaksin Covid-19, Fraksi PKS Beri Kritik Menohok
WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari mengungkapkan, warga negara asing merupakan kunci bangkitnya sektor ekonomi dan pariwisata.
Maka dari itu, harus lebih banyak promosi bukannya dibatasi yang dikhawatirkan bisa berdampak pada upaya pemulihan sektor pariwisatan di Tanah Air.
"Bila memang Indonesia ingin mengembalikan sektor ekonomi dan pariwisata secara cepat, memang kuncinya adalah warga negara asing," jelas pengamat pariwisata Azril kepada GenPI.co, beberapa waktu lalu.
Azril menyarankan untuk segera melakukan promosi besar-besaran agar pariwisata dapat kembali bangkit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News