GenPI.co - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah akan membatasi aktivitas perekonomian seperti tempat perbelanjaan, restoran, maupun kuliner saat pelaksanaan PPKM darurat.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan untuk pusat perbelanjaan modern hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk kuliner atau weangan yang lain juga sampai pukul 20.00 WIB. Kalau lebih dari itu, hanya boleh layanan delivery (dikirim),” katanya di Solo, Kamis (1/7).
Menurut Ahyani, dalam upaya pengawasannya perlu juga didukung dari unsur TNI dan Polri.
“Karena kalau Satpol PP saja sepertinya oleh pedagang nggak digagas (tidak dipedulikan),” ucapnya.
Ahyani mengatakan secara teknis pengawasan menjadi ranah dari Kepolisian.
Pihaknya juga tidak akan membatasi pergerakan orang keluar atau masuk ke wilayahnya.
“Kami nggak akan membatas pergerakan. Kalau orang bepergian masuk di wilayah ini ya harus diwaspadai, jangan sampai ada penularan baru,” ujarnya.
Ahyani menyampaikan perlu juga dilakukan koordinasi dengan daerah lain dalam pelaksanaan PPKM darurat ini.
Sebab, Solo memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap daerah lain kaitannya dengan distribusi bahan pokok untuk masyarakat.
“Suplai (bahan pokok) daeri luar daerah semua. Kalamu membatasi itu, masyarakat kuat tidak selama dua minggu tidak ada suplai dari luar. Jadi distribusi bahan pokok harus dirumuskan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News