GenPI.co - Sebanyak tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar kasus tersebut.
“Tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka,” katanya di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7).
BACA JUGA: Perusakan Nisan di Sebuah Makam Solo, Polisi BAP 9 Anak
Dalam penanganannya, 7 anak itu disesuaikan dengan batasan usianya sesuai UU nomor 11 tahun 2012 mengenay sistem peradilan anak.
Adapun yang berumur di atas 12 tahun, dipertemukan semua puhak baiik korban maupun keluarga pelaku. Sedangkan di bawah usia 12 tahun dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina lebih lanjut.
BACA JUGA: Usut Perusakan 12 Makam, Polresta Surakarta Lakukan Langkah Ini
Dari 7 tersangka itu terdapat 1 anak yang usianya di atas 12 tahun dan sisanya masih di bawah 12 tahun.
Ade menuturkan pihaknya akan mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri Surakarta ahar mendapat penetapan yang nantinya sebagai dasar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Pemakaman di Solo Dirusak, Diduga Tindakan Intoleran
Ade mengungkapkan dari proses penyidikan juga diketahui motif dari para tersangka ini melakukan perusakan nisan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News