GenPI.co - Pedagang non-pangan Pasar Kebon Kembang Kota Bogor, Jawa Barat diizinkan untuk berjualan lagi setelah mereka melakukan protes ke Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.
Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir mengatakan diizinkannya mereka mulai berjualan lagi karena pihaknya tak sanggup memberi biaya kompensasi akibat dampak PPKM mulai 3 Juli lalu.
“Mengizinkannya berjualan lagi ini adalah dilema. Presiden Jokowi dalam pidatonya mengatakan kalau pedagang non-pangan baru diizinkan berjualan mulai Senin (26/7),” katanya, Kamis (22/7).
Muzakkir mengungkapkan biaya kompensasi itu adalah tuntutan dari protes para pedagang non-pangan kepada Perumda PPJ untuk mengakomodasi biaya-biaya yang menjadi beban mereka.
Di antaranya seperti biaya sewa toko dan kios, gaji karyawan, dan hutang di bank.
"Ini dilema. Para pedagang di Pasar Kebon Kembang protes, sampai memasang spanduk di pasar," ucapnya.
Muzakir kemudian memanggil para perwakilan pedagang setiap blog untuk berdiskusi guna merdam persoalan yang dikhawatirkan semakin meluas.
Dalam disepakati pedagang non-pangan boleh berjualan mulai Kamis (22/7), tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.
Adapun beberapa poin yang disepakati yakni beroperasi dari pukul 09.00 WIB 15.00 WIB, pembatasan jumlah kunjungan maksimal 50 persen dibanding saat normal.
Kemudian disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi pedagang, dan lainnya.
“Intruksi dari pemerintah pusat belum diizinkan berjualan, tapi dari sisi kemanusiaan pedagang perlu mencari nafkah," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News