Titah Anies Bikin Panas Industri Rokok, Jeritannya OMG! 

18 September 2021 14:30

GenPI.co - Titah Anies Baswedan soal Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok bikin panas. Industri rokok langsung menjerit.

Seruan Gubernur itu juga melarang gedung-gedung di Jakarta menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok di kawasan dilarang merokok.

Gedung-gedung di Jakarta juga harus memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi.

BACA JUGA:  Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok

Maksud dari Gubernur DKI Jakarta itu sebetulnya bagus. Dia ingin mewujudkan program Jakarta Bebas Rokok.

Namun, efek dari terbitnya Seruan Gubernur itu berbalik menyetrum industri rokok.

BACA JUGA:  Kebijakan Anies Baswedan Bikin Industri Rokok Anjlok

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, Seruan Gubernur itu telah memberi efek negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

"Semua terdampak pandemi. Ada kenaikan cukai. Sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," ucap Ketua Gaprindo Benny Wachyudi dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA:  Soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 memang melemahkan industri rokok.

Salah satunya adalah larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Benny Wachyudi menilai, aturan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang rokok termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Hal senada juga diungkapkan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

"Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Seruan Gubernur ini malah menganggu aktivitas ekonomi masyarakat," sebut Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta. (antara)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co