Pinjol Ilegal Meresahkan, Pakar Ekonomi Minta Kominfo Tegas

19 Oktober 2021 16:10

GenPI.co - Pinjol ilegal yang kian meresahkan memaksa pakar ekonomi ikut bersuara. Kominfo langsung didesak tegas untuk turun tangan.

Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda meminta Kominfo untuk melakukan security sistem masyarakat.

Itu disebut penting dilakukan agar masyarakat tidak bisa mengakses website pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:  YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

“Pinjol bisa dideteksi melalui aplikasi. Ini bisa dicegah oleh kominfo agar tidak bisa masuk ke halaman browser kita,” ucap Nailul di DPR RI, Selasa (19/10).

Menurutnya, pencegahan masuknya informasi pinjol ilegal itu bisa dilakukan oleh Kominfo.

BACA JUGA:  Sadis, Karyawan Pinjol Ilegal Sebar Foto Syur Kepergok Polisi

“Selama ini Kominfo bisa memblokir konten pornografi, masa pinjol yang bersifat ilegal tidak bisa diblokir?” bebernya.

Menurutnya, banyaknya informasi pinjol tersebut karena lolosnya sistem keamanan di Indonesia. 

BACA JUGA:  Maraknya Pinjol Ilegal, Wakil Ketua DPR Minta OJK dan Polri Tegas

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan di sejumlah platform yang dimiliki OJK.

“Kami sediakan kanal diberikan untuk melakukan  pengecekan legalitas pinjol,” kata Sekar.

Kanal tersebut bisa melalui website, kontak telepon, dan aplikasi WhatsApp.

Seperti diketahui, kasus pinjol akhir-akhir ini marak di Indonesia. 

Pihak kepolisian juga sudah melakukan tindakan terkait pinjol tersebut. Baru-baru ini, Polisi menggerebek salah satu ruko di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. 

Tempat tersebut dijadikan kantor operasional pinjaman online ilegal. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co