GenPI.co - Pinjol ilegal yang kian meresahkan memaksa pakar ekonomi ikut bersuara. Kominfo langsung didesak tegas untuk turun tangan.
Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda meminta Kominfo untuk melakukan security sistem masyarakat.
Itu disebut penting dilakukan agar masyarakat tidak bisa mengakses website pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pinjol bisa dideteksi melalui aplikasi. Ini bisa dicegah oleh kominfo agar tidak bisa masuk ke halaman browser kita,” ucap Nailul di DPR RI, Selasa (19/10).
Menurutnya, pencegahan masuknya informasi pinjol ilegal itu bisa dilakukan oleh Kominfo.
“Selama ini Kominfo bisa memblokir konten pornografi, masa pinjol yang bersifat ilegal tidak bisa diblokir?” bebernya.
Menurutnya, banyaknya informasi pinjol tersebut karena lolosnya sistem keamanan di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan di sejumlah platform yang dimiliki OJK.
“Kami sediakan kanal diberikan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol,” kata Sekar.
Kanal tersebut bisa melalui website, kontak telepon, dan aplikasi WhatsApp.
Seperti diketahui, kasus pinjol akhir-akhir ini marak di Indonesia.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tindakan terkait pinjol tersebut. Baru-baru ini, Polisi menggerebek salah satu ruko di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Tempat tersebut dijadikan kantor operasional pinjaman online ilegal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News