GenPI.co - Gubernur kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Pengumuman ini disampaikan Gubernur Erzaldi melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11).
UMP Babel Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859. Dengan demikian UMP Babel tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan," jelas Gubernur.
Namun, Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa sejumlah perusahaan terdampak pandemi, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM bisa memberikan pertimbangan khusus terkait penetapan upah karyawan.
Nantinya, perusahaan tersebut akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.
Gubernur Erzaldi juga menjelaskan bahwa pola penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Acuan dalam penetapan UMP menggunakan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka.
Terkait dengan pengupahan, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja akan membentuk tim untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Dalam menentukan SUSU itu, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga Fungsional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya.
"Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman," ujar Gubernur Erzaldi.
Dengan struktur dan skala upah tersebut, diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, serta dapat meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News