GenPI.co - Garuda Indonesia terancam dihapus dari pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Peringatan BEI tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021, terkait potensi penghapusan pencatatan saham perusahaan berkode emiten GIIA dari papan utama.
Peringatan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Delisting saham BEI biasanya dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Sementara, saham Garuda Indonesia telah dihentikan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia selama 6 bulan, sejak 18 Juni 2021.
Penyebabnya adalah krisis keuangan yang dialami oleh maskapai penerbangan milik Pemerintah Indonesia, sehingga terdapat penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk global yang telah jatuh tempo.
Garuda Indonesia sebelumnya juga dikabarkan memiliki utang yang menumpuk.
Hingga kuartal III-2021, Garuda Indonesia tercatat memiliki utang sebesar USD9,8 miliar setara Rp140,14 T (kurs Rp14.300).
Utang tersebut harus dibayarkan kepada 800 lebih kreditur, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Akibat krisis ini, seluruh karyawan Garuda Indonesia mengalami pemotongan gaji, termasuk direksi dan komisaris. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News