Menteri BUMN Ganti Direktur Energi Primer PLN Gara-gara Ini

06 Januari 2022 15:44

GenPI.co - Menteri BUMN Erick Thohir mengganti posisi Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo gara-gara krisis batu bara yang dialami perusahaan tersebut.

Kini, posisi Direktur Energi Primer PLN ditempati oleh Hartanto Wibowo.

Erick berharap Hartanto bisa mengatasi kritis saat ini dan tidak terulang lagi di masa depan.

BACA JUGA:  Pendukung Erick Thohir Mulai Bermanuver, Pilpres 2024 Memanas

"Saya baru saja menandatangani surat pergantian Direktur Energi Primer PLN dengan Hartanto Wibowo yang merupakan top talent di PLN," ujar Erick, Kamis (6/1).

Erick berpendapat, Indonesia merupakan negara penghasil sumber daya alam yang melimpah.

BACA JUGA:  Stop Impor, Erick Thohir Bakal Kembangkan Industri Obat Herbal 

Seharusnya, pasokan bahan baku untuk pembangkit listrik cukup aman.

Erick mempertanyakan kenapa banyak negara yang tidak punya sumber daya alam justru tidak mengalami krisis energi.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Gus Dur Pejuang Kemanusiaan yang Tak Kenal Lelah

"Artinya apa? Ada sesuatu yang harus diperbaiki bersama," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022.

Pelarangan ini untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara di dalam negeri.

Pasokan batu bara yang berkurang akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Jika larangan ekspor tidak dilakukan, maka bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

Pemerintah mengingatkan para pengusaha batu bara untuk berkomitmen memasok batu bara ke PLN.

Akan tetapi, realisasinya, pasokan batu bara ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri setiap bulannya.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengancam jika masih ada perusahaan batu bara yang tidak tertib mengikuti peraturan ini, maka perusahaan tersebut bisa diberikan sanksi mulai dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co