GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus adanya oknum yang sengaja merusak lingkungan di perairan pesisir Bangka.
Perusakan lingkungan itu berupa pembuangan tailing penambangan pasir timah yang tidak memerhatikan standar.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin (28/2).
Adin mengakui pembuangan tanpa standar dan diterapkan di atas permukaan air laut bisa menyebabkan pencemaran dan merusak pesisir.
Oleh karena itu, Adin akan bekerja sama dengan tim ahli independen untuk mendalaminya.
Pendalaman tersebut juga untuk mengetahui dampak pelanggaran yang akan memengaruhi pesisir Bangka.
"Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut," ujarnya.
Tak hanya itu, Adin juga siap memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan pasir timah di wilayah Bangka.
“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Adin menjelaskan pemanfaatan ruang laut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dari beleid tersebut, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News