GenPI.co - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyalurkan 28 ribu ton minyak goreng curah secara bertahap.
Hal ini seiring penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam aturan ini, produsen minyak goreng diwajibkan menggelontorkan minyak goreng curah.
"Industri sudah siap-siap. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini, ada sekitar 28 ribu ton disalurkan," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Rabu (30/3).
Dia berharap stok minyak goreng curah terus bertambah di pasar sehingga bisa memenuhi permintaan yang masih tinggi.
"Sebelum Senin (4/4) (diharapkan, red) sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi," ujarnya.
Asal tahu saja, pemerintah merombak kebijakan minyak goreng sawit curah.
Sebelumnya, kebijakan mengedepankan aspek perdagangan, sementara untuk aturan baru berbasis industri.
Kebijakan berbasis perdagangan dinilai tidak efektif dalam memecahkan masalah pasokan.
Bahkan harga minyak goreng curah tak stabil meski harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 liter sudah ditetapkan.
Hal ini menyebabkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak lantaran minyak goreng merupakan bahan baku strategis. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News