GenPI.co - Koji Sekuji selaku president director of PT Sony Indonesia mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen tak membuat Sony goyah.
Koji mengatakan, kenaikan PPN tak berdampak pada penjualan Sony di Indonesia.
"Untuk penjualan produk sendiri, tidak ada pengaruh," ujar Koji di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Selain itu, Koji menyebut saham perusahannya juga masih berada di track yang benar.
"Saham Sony masih berjalan dengan baik," jelasnya.
Koji mengatakan, pihaknya mengikuti semua perkembangan baru dari pemerintah.
Usai aturan kenaikan PPN ditetapkan, produk Sony juga akan mengalami kenaikan harga.
"Sony mulai mengikuti peraturan ini dengan menaikkan 11 persen pajak ke produk per April," kata Koji.
Koji menyebut kenaikan produk tersebut dilakukan pada 1 April 2022.
Seperti diketahui, per 1 April 2022 tarif PPN naik sebanyak satu persen.
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News