Kenaikan PPN 11 Persen Tak Buat Penjualan Sony Goyah

15 April 2022 03:20

GenPI.co - Koji Sekuji selaku president director of PT Sony Indonesia mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen tak membuat Sony goyah.

Koji mengatakan, kenaikan PPN tak berdampak pada penjualan Sony di Indonesia.

"Untuk penjualan produk sendiri, tidak ada pengaruh," ujar Koji di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  PPN Jadi 11 Persen, Direktur Celios Sebut Tukang Pulsa Pusing

Selain itu, Koji menyebut saham perusahannya juga masih berada di track yang benar.

"Saham Sony masih berjalan dengan baik," jelasnya.

BACA JUGA:  PPN 11 Persen, Mr. DIY Malah Tak Naikkan Harga Produk

Koji mengatakan, pihaknya mengikuti semua perkembangan baru dari pemerintah.

Usai aturan kenaikan PPN ditetapkan, produk Sony juga akan mengalami kenaikan harga.

BACA JUGA:  Pertama Kalinya, Lensa Alpha Sony Gunakan Enam XD

"Sony mulai mengikuti peraturan ini dengan menaikkan 11 persen pajak ke produk per April," kata Koji.

Koji menyebut kenaikan produk tersebut dilakukan pada 1 April 2022.

Seperti diketahui, per 1 April 2022 tarif PPN naik sebanyak satu persen.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co