GenPI.co - Masih banyak pemilik rekening yang masih kebingungan menentukan cara menghitung bunga deposito bank.
Meskipun sudah mengetahui suku bunga yang dipatok, mereka kerap kesusahan mengimplementasikannya dalam hitungan bulanan.
Deposito sendiri adalah salah satu bentuk investasi keuangan yang minim risiko.
Ada tiga jenis yang bisa dipilih, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
Ketiga deposito itu memiliki berbagai kelemahan dan keunggulan masing-masing.
Oleh karena itu, kamu harus mengetahui terlebih dahulu tujuan berinvestasi sebelum menanam uang di deposito.
Nah, bagaimana cara menghitung bunga deposito bank? Dikutip dari laman CIMB Niaga, salah satu cara yang bisa digunakan ialah rumus berdasarkan keuntungan bunga setiap bulan.
Dengan cara itu, kamu bisa memerinci kisaran profit yang akan didapatkan setiap bulan. Rumusnya di bawah ini:
(Suku bunga deposito x setoran pokok deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
Persentase 80 persen di atas adalah persentase pendapatan setelah dikurangi persentase pajak yang harus ditanggung (100%-20%).
Contoh perhitungan yang lebih terperinci ada di bawah ini:
Kamu ingin mendepositokan dana Rp 10 juta untuk tempo enam bulan. Bunga deposito yang ditetapkan enam persen.
Sementara itu, potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20 persen. Perhitungannya seperti di bawah ini:
(Suku bunga deposito x setoran pokok deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
(6% x Rp 10.000.000 x 30 x 80%) / 365
14.400.000/365= Rp 39.452
Berdasarkan perhitungan di atas, kamu akan mendapatkan profit bersih Rp 39.452 per bulan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News