GenPI.co - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) terus mengembangkan lini produk syariah dengan meluncurkan ASLI Asya Proteksi Syariah yang didistribusikan secara langsung dari Astra Life.
Itu adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unitlink) sesuai prinsip syariah.
Tujuannya ialah memberikan pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan produk unit link berbasis Syariah.
“Perluasan produk asuransi berbasis syariah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus berinovasi dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa yang menyeluruh bagi semua segmen masyarakat,” kata Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi.
Dia mengatakan hal itu sejalan dengan fokus Astra Life untuk mengembangkan unit syariah yang telah menjadi salah satu fokus perseroan sejak awal 2022.
ASLI Asya Proteksi Syariah merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) berdasarkan prinsip syariah.
Hal itu memberikan perlindungan menyeluruh untuk mendukung perencanaan keuangan. ASLI Asya Proteksi Syariah menghadirkan beragam manfaat perlindungan.
Di antaranya ialah manfaat asuransi tutup usia, terminal illness, cacat total dan tetap serta tambahan manfaat tutup usia karena kecelakaan dalam periode mudik Lebaran.
Sebagai produk PAYDI, terdapat porsi kontribusi yang akan dialokasikan untuk investasi penempatan pada subdana-subdana syariah yang bisa dipilih nasabah sesuai profil risiko dan tujuan investasinya.
Proteksi syariah itu adalah 50 persen pada tahun pertama dan akan meningkat hingga 100 persen pada tahun polis keempat.
Dengan demikian, manfaat investasi akan lebih optimal serta membawa keberkahan karena dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Fitur menarik lainnya ialah manfaat bonus loyalitas dan investment booster yang akan diberikan pada tahun polis kesebelas dan tahun polis ke-16 serta distribusi surplus underwriting dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Ada juga berbagai pilihan asuransi tambahan (rider), seperti asuransi tambahan kecelakaan diri+ syariah, asuransi tambahan penyakit kritis+ syariah, dan death contribution waiver syariah, serta total permanent disability contribution waiver syariah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News