Pengumuman! OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

01 April 2024 09:40

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak covid-19 pada 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Hal ini dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

BACA JUGA:  Ini Aturan Terbaru OJK Mengenai Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Maka dari itu, OJK menilai industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit covid-19.

"Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil," kata dia, dikutip Senin (1/4).

BACA JUGA:  OJK Minta Penjelasan Danacita Soal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

Mahendra menyebut kebijakan ini juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, tingkat inflasi yang terkendali, dan tumbuhnya investasi.

Mahendra membeberkan restrukturisasi kredit diterbitkan sejak awal 2020 banyak dimanfaatkan debitur terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:  OJK Jabar Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada 2023 Terjaga

Stimulus restrukturisasi kredit adalah bagian dari kebijakan countercyclical dan kebijakan yang sangat penting (landmark policy).

Hal ini dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Lebih lanjut dia menerangkan berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik.

Ini tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu," tutur dia.

Di sisi lain, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5%, yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co