Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Begini 3 Solusinya

23 Juli 2021 11:23

GenPI.co - Kamu pernah terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal? Jika belum, kamu sebaiknya menghindarinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah mengimbau masyarakat tidak meminjam uang dari pinjol ilegal.

Berikut ini tiga cara yang bisa kamu lakukan jika sedang terjerat utang pinjol ilegal:

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

1. Segera Melunasi Utang

Kamu sangat disarankan segera melunasi utang agar kehidupanmu lebih tenteram.

BACA JUGA:  Mendadak Dapat Transfer Dana dari Pinjol? Ini Tipsnya

Jika sudah melunasi utang, kamu akan terhindari dari teror debt collector yang bekerja untuk pinjol ilegal.

2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA:  Gawat, 3 Zodiak Ini Rawan Terlilit Utang Pinjol

Kamu juga disarankan melapor ke Satgas Waspada Investasi jika terjerat utang pinjol ilegal.

Jika mendapatkan teror, kamu pun bisa melapor kejadian yang dialami ke pihak kepolisian.

3. Mengajukan Keringanan

Kamu bisa mengajukan keringanan apabila tidak sanggup membayar utangmu.

Ada beberapa opsi yang bisa diambil. Misalnya, pengurangan bunga dan memperpanjang waktu.

Dengan demikian, kamu bisa lebih ringan untuk membayar utangmu di pinjol ilegal. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co