GenPI.co - Kamu pernah terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal? Jika belum, kamu sebaiknya menghindarinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah mengimbau masyarakat tidak meminjam uang dari pinjol ilegal.
Berikut ini tiga cara yang bisa kamu lakukan jika sedang terjerat utang pinjol ilegal:
1. Segera Melunasi Utang
Kamu sangat disarankan segera melunasi utang agar kehidupanmu lebih tenteram.
Jika sudah melunasi utang, kamu akan terhindari dari teror debt collector yang bekerja untuk pinjol ilegal.
2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi
Kamu juga disarankan melapor ke Satgas Waspada Investasi jika terjerat utang pinjol ilegal.
Jika mendapatkan teror, kamu pun bisa melapor kejadian yang dialami ke pihak kepolisian.
3. Mengajukan Keringanan
Kamu bisa mengajukan keringanan apabila tidak sanggup membayar utangmu.
Ada beberapa opsi yang bisa diambil. Misalnya, pengurangan bunga dan memperpanjang waktu.
Dengan demikian, kamu bisa lebih ringan untuk membayar utangmu di pinjol ilegal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News