Pemasungan Bukan Solusi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa

12 Juli 2019 09:03

GenPI.co –  Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran. Meskipun tindakan pengekangan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak agresifitas terhadap komunitas, namun penderita tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya.

Terkait hal itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi  Gorontalo menggelar kegiatan penjangkauan khusus bagi orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Gorontalo Utara dan Pohuwato.

“Pemasungan pada ODGJ masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Didi Wahyudi Bagoe, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dan Perlindungan Anak Dinas Sosial PP dan PA Provinsi Gorontalo, Jumat(12/7)

Kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial PP dan PA ini merupakan upaya mewujudkan Indonesia Bebas Pasung, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya penyelenggaran pada ODGI.

Baca juga:

Metromini-Kopaja: Mengais Rejeki Sambil Menunggu Ajal 

Suporter PSPS Serbu Perusahaan Minyak di Riau, Ada Apa?

Selain Didi Wahyudi Bagoe, dalam penjangkauan ODGJ ini juga melibatkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Yusnandar Karim, pendamping dari Dinas Sosial Gorontalo Utara Asda Odi dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Susantri Hilimi.

Dalam kunjungan ke ODGI ini pemerintah memberikan sejumlah bantuan, mereka yang menerima adalah Ramdan Mojo (17) dan Derni Pilango (57) warga Desa Tolinggula Pantai, Tolinggula, Gorontalo Utara, Idris Kue (60) warga Desa Padengo Dengilo, Yahya Adipu (27) warga Desa Buntulia Selatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Retra Habi (70) warga Desa Posso Kwandang Gorontalo Utara

“Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi beban hidup keluarga ODGJ,” ujar Didi Wahyudi Bagoe.

Didi Wahyudi Bagoe menjelaskan pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun ke lapangan hingga ke pelosok desa ini  bertujuan juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pemasungan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memfasilitasi penyediaan informasi tentang disabilitas dan kesehatan jiwa  serta uji coba Layanan Rumah Antara yang merupakan layanan yang bisa di akses oleh penyandang disabilitas mental pasca rehabilitasi medik.

“Masih tingginya pemasungan penyandang disabilitas mental akan meningkatkan beban keluarga secara ekonomi maupun waktu dan tenaga akibat perawatan,” ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Yusnandar Karim.

Pemasungan yang lama berdampak pada timbulnya disabilitas fisik , penyakit fisik kronik akibat infeksi, mainutrisi dan dehidrasi yang sering berujung pada kecacatan permanen dan hingga kematian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co