Konsumsi Kokain, 9 Tahun Penjara untuk Steve Emmanuel

16 Juli 2019 16:54

GenPI.co - Pemain  sinetron Steve Emmanuel harus menelan pil pahit akibat perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis kokain. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dirinya  dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa (16/7).

Baca juga:

Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Segera Masuk Penjara Lagi 

BNN Pantau Rekam Jejak Capim KPK Terkait Sindikat Narkoba 

Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.

Bersamanya, ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum, ia dijerat dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Vonis hakim terhadap Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa  yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.  Terkait putusan itu, pihaknya  masih akan mempertimbangkan apakah akan mengambil banding atau mengajukan peninjaun kembali (PK) (ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co