RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos

19 November 2020 17:40

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11).

BACA JUGA: Saat Menghukum Anak Tak Lagi Efektif, Orang Tua Harus Apa?

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," jelas Samuel.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. 

Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

Keterlibatan orang tua untuk pembuatan akun medsos anak di bawah 17 tahun antara lain adalah mekanisme identifikasi. 

Menurut Semuel, batasan usia ini adalah adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR.

Aturan tersebut  menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. 

Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA: Psikolog Imbau Orang Tua Semangati Anak Hadapi Pandemi Covid-19

Cara ini, lanjut Semuel,  ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. 

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," pungkasnya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co