Siasat Licik Junta Militer, Dubes Myanmar untuk PBB Mau Dihabisi!

09 Agustus 2021 07:25

GenPI.co - Dua warga Myanmar ditangkap atas tuduhan berkonspirasi untuk menghabisi Kyaw Moe Tun, duta besar (dubes) Myanmar untuk PBB.

Dubes tersebut menentang junta militer yang merebut kekuasaan awal tahun ini.

Jaksa agung Amerika Serikat (AS) Audrey Strauss dalam rilis di hari Jumat (6/8) mengatakan, dua warga Myanmar tersebut bernama Phyo Hein Htut dan Ye Hein Zaw.

BACA JUGA:  Junta Militer Myanmar Sungguh Bengis, Covid-19 Dijadikan Senjata

Mereka dikatakan  berkomplot untuk melukai atau membunuh duta besar Myanmar dalam serangan yang akan terjadi di tanah Amerika.

Menurut dokumen di pengadilan federal White Plains, seorang pedagang senjata Thailand yang menjual senjata kepada militer Myanmar menyewa pasangan itu untuk melukai Kyaw Moe Tun.

BACA JUGA:  Usai Lantik Diri Sendiri, Jenderal Myanmar Embuskan Angin Surga

Hal itu dilakukan untuk mencoba memaksanya mundur. Jika itu tidak berhasil, duta besar itu akan dibunuh.

Kyaw Moe Tun telah dengan tegas menentang penggulingan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

BACA JUGA:  Mencekam, Surat Dubes Myanmar Kuak Pembantaian oleh Junta Militer

Dalam pidatonya di Majelis Umum pada akhir Februari, Kyaw Moe Tun menyerukan “indakan sekuat mungkin dari komunitas internasional untuk memulihkan demokrasi.

Militer Myanmar telah mencoba untuk mencopot Kyaw Moe Tun dari jabatannya, tetapi Majelis Umum beranggotakan 193 orang bertanggung jawab untuk mengakreditasi diplomat itu dan  mengabaikan desakan militer.

Dalam pengakuan kepada FBI, salah satu terdakwa bernama Htut membeber untuk melukai atau membunuh Kyaw Moe Tun dilakukan di Westchester County, tempat tinggal duta besar, menurut dua pengaduan pidana.

“Htut bulan lalu dihubungi oleh pedagang senjata, yang ingin membayar beberapa ribu dolar agar Htut melakukan serangan itu,”kata pengaduan itu. 

Htut, (28), dan terdakwa lain bernama  Zaw, (20), masing-masing dituntut dengan persekongkolan untuk menyerang dan melakukan serangan kekerasan terhadap pejabat asing, yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co