Kejinya Perlakuan Rezim Korea Utara Terhadap Pemeluk kristen

19 Agustus 2021 09:25

GenPI.co - Sebuah laporan baru yang mendokumentasikan pelanggaran kebebasan beragama Korea Utara dirilis pada hari Rabu (18/8) oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF).

USCIRF adalah komisi pemerintah federal bipartisan independen yang dibentuk untuk memantau pelanggaran kebebasan beragama di seluruh dunia.

"Pada tingkat yang paling penting, warga Korea Utara mengalami penolakan hak atas kebebasan beragama sejak lahir," kata laporan itu.

BACA JUGA:  Suara Lantang Wapres Afghanistan, Tak Akan Tunduk pada Taliban

USCIRF menyatakan mereka mendokumentasikan contoh penyiksaan oleh petugas investigasi Korea Utara terhadap warga sipil yang dicurigai menganut agama.

Bentuk-bentuk penyiksaan yang digunakan oleh Korea Utara antara lain pemukulan fisik, perampasan makanan, air dan tidur, penyiksaan gantung dan penggeledahan rongga tubuh.

BACA JUGA:  Kondisi Darurat di Korea Utara, Kim Jong Un Kerahkan Militer

Beberapa laporan eksekusi warga Korea Utara yang mempraktikkan agama Kristen juga didokumentasikan dalam laporan tersebut.

Pada April 2011, Kwon Eun Som dan cucunya dilaporkan dieksekusi oleh regu tembak, dengan hanya beberapa petugas keamanan dan penegak hukum yang hadir.

BACA JUGA:  Pengin Gebuk AS, Korea Utara Merapat ke Rusia

Laporan tersebut  mencerminkan tingkat kerahasiaan yang diambil pemerintah Korea Utara untuk menangani insiden ini.

Enam orang yang dihukum karena mempraktekkan agama Kristen dieksekusi secara rahasia oleh regu tembak pada tahun 2015. 

Sementara 40 lainnya dijatuhi hukuman penjara politik seumur hidup.

Selain itu, tiga anggota keluarga Lee Min Park ditangkap dalam penggerebekan oleh petugas dari kementerian keamanan negara setelah disadap dan diawasi selama empat bulan.

Setelah satu bulan interogasi pra-persidangan, ketiga anggota keluarga itu dijatuhi hukuman mati karena melakukan ibadah Kristen.

USCIRF menyimpulkan bahwa laporan mereka "menunjukkan penolakan hak kebebasan beragama mendasar yang dilakukan terhadap penganut agama oleh pemerintah Korea Utara.(TJP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co