GenPI.co - Moderna pada Jumat (26/8) mengatakan bahwa pihaknya menggugat perusahaan vaksin Covid-19 saingan Pfizer dan BioNTech.
Kedua perusahaan itu dituding melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan Covid-19 mereka yang telah diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Tuntutan hukum yang diajukan baik di pengadilan distrik AS di Massachusetts, dan di pengadilan regional di Dusseldorf, Jerman.
Langkah ini memicu pertikaian antara produsen terkemuka vaksin Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit tersebut.
"Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan asal AS itu menyebut teknologi terobosan ini sangat penting untuk pengembangan vaksin mRNA Covid-19 milik Moderna sendiri, Spikevax.
“Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” tambah Moderna.
Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional.
Cara lama adalah mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.
Sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan yang tidak berbahaya yang ditemukan di permukaan virus penyebab Covid-19.
Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus yang sebenarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News