Gara-gara Jual Susu Stroberi dan Kopi ke Korea Utara, Pria Asal Singapura Masuk Bui

14 Desember 2022 07:25

GenPI.co - Seorang pria Singapura telah dipenjara karena menjual susu stroberi dan kopi senilai hampir 1 juta dolar ke Korea Utara.

Negara di Semenanjung Korea itu telah terkena rentetan sanksi, termasuk dari PBB, atas uji coba rudal nuklir dan balistiknya.

Singapura sendiri  menangguhkan hubungan perdagangan dengan negara tersebut pada tahun 2017.

BACA JUGA:  Kehidupan Istimewa Putri Kim Jong Un, 180 Derajat Dibanding Rakyat Korea Utara

Phua Sze Hee, 59, mantan manajer di perusahaan minuman Pokka Internasional, dijatuhi hukuman lima minggu penjara pada hari Senin setelah dia mengaku bersalah.

Dari 2017 hingga 2018, ia menjual minuman termasuk susu rasa stroberi dan minuman kopi ke beberapa perusahaan Singapura.

BACA JUGA:  Ngeri, Korea Utara Ngajak Perang dengan Menembakkan 130 Rudal Artileri

Phua Sze Hee mengetahui bahwa minuman tersebut akan diekspor ke Korea Utara untuk dijual di sana.

Dokumen pengadilan mengatakan dia tidak mendapatkan komisi apa pun dari penjualan tersebut.

BACA JUGA:  Ketahuan Nonton Drakor, 2 Siswa SMA Dieksekusi Mati Pemerintah Korea Utara

Akan tetapi aktivitas itu memungkinkan dia untuk memenuhi target penjualan bulanannya.

Dokumen tersebut menambahkan bahwa pada tahun 2014 seorang pelanggan telah memperkenalkan Phua kepada seseorang yang disebut Tuan Kim.

Orang itu bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura. Phua Sze Hee kemudian diperkenalkan dengan karyawan lain di kedutaan.

Pemimpin Korea utara Kim Jong-Un diketahui memiliki selera alkohol.

Ayahnya Kim Jong-Il dilaporkan menghabiskan lebih dari $700.000 setahun untuk mengimpor cognac Hennessy.

Hukuman maksimal untuk mengekspor barang dari Singapura ke Korea Utara adalah denda hingga 74.000 dolar atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor, hingga dua tahun penjara, atau keduanya.

Ada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir di mana perusahaan dan individu dari Singapura, pusat perdagangan utama dan pusat keuangan, dituntut karena memasok barang terlarang ke Korea Utara.

Dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korea Utara.

Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura.

Pasalnya, selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai $4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korea Utara.

Pada 2016, sebuah perusahaan pelayaran di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Korea Utara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co