GenPI.co - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mulai turun tangan terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Makkah karena dugaan pelecehan.
Seperti diketahui, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Hal itu terjadi 20 Desember 2022, di mana Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun di Arab Saudi.
Tak hanya hukuman penjara saja, Muhammad Said juga didenda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Hal tersebut pun membuat Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha memberikan respons atas kasus itu.
Kemlu mengungkapkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1).
Selain itu, Kemlu juga telah turun tangan langsung dengan menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News