Donald Trump Makin Brutal, Pedemo yang Anarkis Bakal Disikat

28 Juni 2020 12:50

GenPI.co - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menggunakan kekerasan pada pengunjuk rasa yang merusak atau menghancurkan monumen bersejarah. 

"Para pelaku pembakaran, anarkis, dan penjarah sebagian besar telah dihentikan," tulis Trump di Twitter, Sabtu (27/8). 

BACA JUGA: Jet Tempur China Siap Cegat Pesawat Militer AS di Wilayah Taiwan

"Saya melakukan apa yang perlu untuk menjaga masyarakat kita aman dan orang-orang ini akan dibawa ke Pengadilan," tegas Trump. 

Trump mengatakan bahwa telah menandatangani perintah eksekutif "sangat tegas" untuk melindungi monumen.

Sebuah kalimat dari perintah itu mengatakan pemerintah federal akan menuntut sepenuhnya siapa pun yang merusak atau menodai monumen, tugu peringatan atau patung.

Undang-Undang Pelestarian Monumen Peringatan Veteran pada 2003 menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi mereka yang menghancurkan monumen.

Perintah Trump juga berisi ancaman untuk menghentikan bantuan pada negara bagian dan lembaga penegak hukum daerah yang gagal melindungi monumen.

Sebelumnya, ratusan warga Washington, D.C. yang tidak bersenjata, siap siaga untuk membantu personel penegak hukum melindungi monumen, setelah pengunjuk rasa mencoba merobohkan patung mantan Presiden Andrew Jackson di sebuah taman dekat Gedung Putih pada Senin (22/6).

BACA JUGA: Baru Sadar, PKS Jadi Oposisi Sendirian Ternyata Berat

Seruan untuk  meruntuhkan monumen-monumen itu muncul bersamaan dengan protes Black Lives Matter, yang dipicu oleh kematian George Floyd pada 25 Mei. Floyd adalah seorang pria kulit hitam yang terbunuh oleh polisi di Minneapolis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co