China Tersudut Soal Muslim Uighur, Xi Jinping Ngamuk Naik Pitam

19 April 2021 23:48

GenPI.co - Human Rights Watch melaporkan China telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perlakuannya terhadap etnis minoritas Uighur dan Muslim Turki lainnya di wilayah barat laut Xinjiang.

Dilansir Aljazeera, Senin (19/4/2021), menurut HRW, Beijing harus bertanggung jawab atas kebijakan penahanan massal, penyiksaan, dan penganiayaan budaya, di antara pelanggaran lainnya.

BACA JUGA: Biden Sebut China Negara Teroris, Nyali Xi Jinping Panas Mendidih

Laporan setebal 53 halaman, berjudul Putuskan Silsilah Mereka, Putuskan Akar Mereka mendokumentasikan 'berbagai pelanggaran' yang juga mencakup penghilangan paksa, pengawasan massal, pemisahan keluarga, pemulangan paksa ke China, kerja paksa, kekerasan seksual dan pelanggaran hak reproduksi.

Laporan tersebut, yang ditulis dengan bantuan Klinik Hak Asasi Manusia dan Resolusi Konflik dari Fakultas Hukum Stanford, mencatat bahwa meskipun penindasan Beijing terhadap Muslim Turki adalah 'bukan fenomena baru', namun telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebanyak satu juta orang telah ditahan di 300 hingga 400 fasilitas, termasuk kamp 'pendidikan politik', pusat penahanan praperadilan dan penjara.

Sedangkan anak yang orangtuanya ditahan terkadang ditempatkan di lembaga negara.

Sebagai informasi, sejak 2017, ketika Beijing mengintensifkan tindakan kerasnya, penangkapan di Xinjiang menyumbang 21 persen dari semua penangkapan di China, meskipun wilayah itu hanya menyumbang 1,5 persen dari populasi.

Penangkapan di wilayah tersebut meningkat 306 persen dalam lima tahun terakhir dibandingkan dengan lima tahun pertama.

Sejak 2017, pemerintah China juga menggunakan berbagai alasan untuk merusak atau menghancurkan dua pertiga masjid di wilayah tersebut.

"Untuk lebih jelasnya, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pelanggaran khusus yang serius, yang secara sadar dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil," kata Sophie Richardson selaku direktur China di Human Rights Watch.

Richardson mencatat bahwa meskipun penelitian mereka belum mencapai standar tertinggi di bawah hukum internasional untuk membuktikan 'niat genosida' oleh pemerintah China.

Sementara, pemerintah Amerika Serikat, parlemen Kanada, Belgia, dan Belanda, serta kelompok hak asasi lainnya telah memberi label tindakan genosida Beijing.

BACA JUGA: Pejabat AS-China Siap Bertemu, Hawa Panas Mendidih di Langit

Bahkan, beberapa negara, termasuk AS, Uni Eropa, Inggris dan Kanada, telah memberlakukan sanksi yang ditargetkan.

Tetapi, Beijing telah lama membantah tuduhan pelanggaran, menganggapnya sebagai 'serangan fitnah' dengan mengatakan kamp penahanan yang dimaksud adalah pusat pelatihan kejuruan yang dimaksudkan untuk membendung melawan 'ekstremisme'.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co