GenPI.co - Presiden China Xi Jinping telah menyerukan sistem pemerintahan global yang lebih adil, bahkan ketika Beijing menghadapi tuduhan yang terus meningkat dari Amerika Serikat dan tetangganya tentang 'penindasan' di kawasan Asia-Pasifik.
"Memerintah orang lain atau mencampuri urusan internal orang lain tidak akan mendapatkan dukungan apa pun," tegas Xi Jinping dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (20/4/2021).
BACA JUGA: Xi Jinping Tantang WHO Penyelidikan Covid-19
Menurutnya, setiap negara harus mengadvokasi perdamaian, pembangunan, kesetaraan, keadilan, demokrasi dan kebebasan, yang merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang sama, dan mendorong pertukaran dan pembelajaran bersama antar peradaban untuk mempromosikan kemajuan peradaban manusia.
"Tetapi urusan global tidak dapat diputuskan hanya oleh beberapa negara," jelasnya.
Xi juga mengkritik upaya beberapa negara untuk membangun penghalang dan memisahkan, yang menurutnya akan merugikan orang lain dan tidak menguntungkan siapa pun.
Terlepas dari itu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden juga mengadakan pertemuan tatap muka pertama di Gedung Putih sejak menjabat, dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga di mana China menduduki puncak agendanya.
Dalam pertemuan itu, Biden turut menyiggung AS dan China yang telah berselisih tentang masalah-masalah mulai dari Hong Kong hingga Taiwan dan Xinjiang, yang semuanya dianggap sebagai urusan dalam negerinya sendiri oleh Beijing.
Kedua negara masing-masing bahkan telah memberikan sanksi kepada satu sama lain atas dugaan pelanggaran.
BACA JUGA: China vs Amerika, Xi Jinping Bikin Trump Mati Gaya
Washington juga menuduh Beijing melakukan penindasan di Laut Cina Selatan yang disengketakan, di mana ia telah mendirikan fasilitas udara dan angkatan laut di pulau-pulau buatan dan terus membangun lebih banyak meskipun ada kekhawatiran di antara para penuntut lainnya di laut.
Namun, China mengklaim sebagian besar Laut China Selatan di bawah apa yang disebut 'sembilan garis putus-putus', klaim tersebut telah dinyatakan sebagai tanpa dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News