GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut persyaratan administrasi vaksinasi covid-19 masih diperlukan.
Administrasi itu berupa surat keterangan domisili. Surat itu untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.
“Sebab, masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Selasa (22/6).
Dia menambahkan, hingga saat ini vaksin masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.
Di sisi lain, pemerintah daerah di Jabodetabek diminta mengurangi persyaratan vaksinasi.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat makin mudah menerima vaksin covid-19.
"Selain itu, juga mempercepat target vaksinasi nasional," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi.
Sementara itu, salah satu warga Bekasi bernama Herce sempat mempertanyakan persyaratan surat keterangan domisili.
Dia mengaku sudah datang ke puskesmas untuk divaksin. Namun, dia diminta surat pengantar dari RT/RW.
"Apa betul begitu peraturannya? Sebab, pemerintah saat ini sedang mengejar target peserta vaksinasi. Kenapa prosesnya panjang sekali?" ujar Herce. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News