GenPI.co - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran berisi penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia hingga memecahkan rekor penambahan kasus baru terbanyak di dunia beberapa waktu lalu.
Pemerintah berencana untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi sebanyak 1 juta dosis per hari.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, direktur Poltekkes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Bebas syarat KTP domisili tersebut hanya berlaku di RS vertikal Kementerian Kesehatan, Kemenkes Poltekkes dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," demikian isi SE dikutip dari laman resmi kemenkes, Sabtu (26/6/21).
Dikutip dari laman Yankes Kemenkes, ada sebanyak 33 RS vertikal Kemenkes. Daftar RS vertikal dapat diakses di laman ini.
Sementara itu, daftar KKP yang berada di Indonesia bisa dilihat pada laman ini.
Adapun Poltekkes Kemenkes yang terdaftar ada sebanyak 38 Poltekkes, daftar Poltekkes bisa di lihat para laman ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News