Catat! Ini Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bebas Syarat Domisili

26 Juni 2021 14:21

GenPI.co - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran berisi penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia hingga memecahkan rekor penambahan kasus baru terbanyak di dunia beberapa waktu lalu.

Pemerintah berencana untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi sebanyak 1 juta dosis per hari.

BACA JUGA:  Saya Baru Divaksin dan Merasa Pusing, Efeknya Memang Begitu, Dok?

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, direktur Poltekkes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Bebas syarat KTP domisili tersebut hanya berlaku di RS vertikal Kementerian Kesehatan, Kemenkes Poltekkes dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

BACA JUGA:  Tips Kurangi Rasa Nyeri Saat Disuntik Vaksin Covid-19

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," demikian isi SE dikutip dari laman resmi kemenkes, Sabtu (26/6/21).

Dikutip dari laman Yankes Kemenkes, ada sebanyak 33 RS vertikal Kemenkes. Daftar RS vertikal dapat diakses di laman ini. 

BACA JUGA:  Budi Rela Antre Vaksin Massal di Stadion Gelora Bung Karno

Sementara itu, daftar KKP yang berada di Indonesia bisa dilihat pada laman ini.

Adapun Poltekkes Kemenkes yang terdaftar ada sebanyak 38 Poltekkes, daftar Poltekkes bisa di lihat para laman ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co