Lansia, Busui dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi, Nih Syaratnya!

13 Februari 2021 22:45

GenPI.co - Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kelompok komorbid bisa divaksin dengan ketentuan tertentu. 

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar dr. Maxi, Sabtu (13/2).

BACA JUGAMenko Perekonomian: Vaksinasi Gratis hingga Pelosok Masyarakat

Dr. Maxi juga mengatakan bahwa pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku.

Bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid (hipertensi) dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut," papar dr. Maxi. 

Tidak hanya itu, dr Maxi juga mengatakan bahwa kelompok komorbid penyintas kanker dan ibu menyusui dapat divaksinasi juga dapat diberikan vaksin. Khusus bagi yang sudah terpapar covid-19 boleh divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

BACA JUGAMulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Diberikan untuk Nakes Lansia

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co