Keterangan Saksi Bikin Habib Rizieq Terpojok, Pakar: Tak Pantas..

21 April 2021 07:30

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak kembali mengomentari persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal tersebut diungkapkan akademisi ini dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun.

BACA JUGA: Amarah Politikus Top Gerindra Mengejutkan, Skakmat Jubir Prabowo

Refly Harun pun membahas tanggapan Tokoh Reformasi Amien Rais terhadap persidangan Habib Rizieq.

Refly Harun blak-blakan sepakat dengan Amien Rais, ia menilai Habib Rizieq tidak pantas disidangkan.

"Kalau pendapat saya, sudah saya kemukakan berkali-kali, Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak pantas untuk disidangkan seperti sekarang ini," jelas Refly Harun, Selasa (20/4).

Pasalnya, Menurut Refly Harun, persidangan Habib Rizieq mengeluarkan banyak energi.

BACA JUGA: Impiannya Bakal Terkabul, Keberuntungan 4 Zodiak Gila-gilaan

"Tidak pantas disidangkan (HRS) menghabiskan energi," tegas Refly Harun.

Sampai saat ini memang proses persidangan Habib Rizieq masih berlanjut. Habib Rizieq saat ini menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, juga tes swab di RS Ummi, Bogor.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan berbagai saksi. 
Beberapa di antaranya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan juga mantan Wali Kota Jakarta Pusat.

Pada kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Bima Arya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui hasil tes Covid-19 milik HRS.

Karena kesaksiannya itu, Bima Arya sempat dituding berbohong oleh Habib Rizieq.

Bima Arya menyampaikan bahwa kesaksiannya itu berdasarkan fakta dan bukan mengada-ada.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain," tegas Bima Arya.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, sejumlah pihak sudah bersaksi untuk kasus Habib Rizieq tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menilai, terjadi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," jelas Agus Ridhallah dalam kesaksiannya.

Diketahui, kerumunan di Megamendung tersebut terjadi karena ada acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," terang Agus Ridhallah.

Dalam kesaksiannya itu pula, Agus mengungkapkan panitia acara tidak menandatangani kesanggupan prokes kepada camat setempat.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," bebernya.

Persidangan Habib Rizieq pun akan dilanjutkan pada 22 April 2021 mendatang terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

JPU akan menghadirkan empat orang saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung.

JPU juga akan menghadirkan lima orang saksi untuk kasus kerumunan HRS di Petamburan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co