Kesaksian Kasat Pol PP, Terkuak Skenario Jebloskan Habib Rizieq

21 April 2021 08:35

GenPI.co - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah blak-blakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesaksiannya, Agus membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Amarah Politikus Top Gerindra Mengejutkan, Skakmat Jubir Prabowo

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," jelas Agus.

Bahkan, Agus mengatakan, pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

BACA JUGA: Impiannya Bakal Terkabul, Keberuntungan 4 Zodiak Gila-gilaan

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," ungkapnya.

Namun, kesaksian Agus Ridhallah ini semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus Habib Rizieq.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Pernyataan yang dimaksud, saat Agus Ridhallah mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Habib Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.  

"Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (20/4). 

Dalam sidang tersebut, Agus Ridhallah menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. 

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.  

Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, untuk memberikan efek jera dan supaya kasus serupa tidak terulang kembali ke depannya.

Meski Agus mengakui, sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan. 

Melihat hal tersebut, Aziz Yanuar mengatakan kesaksian Agus Ridhallah dalam sidang menjelaskan kasus yang dilaporkan Satpol PP ke Polda Jawa Barat adalah kerumunan di Gadog, bukan Megamendung.

Namun anehnya, saat pelapor diperiksa di Mabes Polri, laporan kerumunan berpindah ke Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Rizieq Shihab di Megamendung. 

"Jadi dia melaporkan kerumunan di Gadog, terlapornya tidak ada, Lalu ujug-ujug ketika jadi LP ada nama terlapor HRS, ada lokasi Ponpes Markaz Syariah Megamendung, ini skenario siapa?" beber Aziz Yanuar. 

Aziz Yanuar menilai, kesaksian ini menguntungkan pihaknya. Ia berharap kesaksian dapat meringankan dakwaan terhadap kliennya. 

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 21 April. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co