Azis Syamsuddin Terseret, Kasus Suap Penyidik KPK Makin Panas!

23 April 2021 08:05

GenPI.co - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin turut terseret dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Kpmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai  M Syahrial.

Keterkaitan antara ketiga orang itu diungkap oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4) malam.

BACA JUGA: Nih Nama Lengkap AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Wali Kota

Dia mengungkap Azis Syamsudin pernah melakukan pertemuan dengan Stephanus.

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, red) melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis, red), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan," beber Firli.

Mantan petinggi Polri ini menyebut bahwa pihaknya menduga Aziz Syamsudin lah yang mengenalkan Stephanus kepada Syahrial.

Di saat yang sama, KPK juga sedang mengusut perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Interaksi antara Stephanus dan Syahrial berlanjut setelah pertemuan di rumah politisi Golkar tersebut.

BACA JUGA: Penyidik KPK AKP SR Berulah, 2 Lembaga Hukum Langsung Tercoreng

Menurut Firli, Stephanus lalu mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada  Syahrial.

Ketiganya lalu bersepakat agar penyelidikan perkara di Tanjungbalai dihentikan dengan syarat Syahrial membayar Rp 1,5 miliar kepada Stephanus.

Proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia yang adalah teman Stephanus.

Firli juga menyebut ada sejumlah uang yang diserahkan secara tunai.

Usai proses suap, Stephanus melaporkan kepada Maskur bahwa proses peyelidikan telah dihentikan.

Dari uang suap tersebut, Maskur sendiri diberikan Rp 525  juta oleh Stephanus.

BACA JUGA: Suara Lantang Neta IPW, Penyidik KPK APK SR Harus Dibeginikan

Ada hal yang lain yang dibeber antan kepala Baharkam Polri. Dia menyebut bahwa rekening atas nama Riefka itu juga digunakan oleh Stephanus untuk menerima uang dari pihak lain.

Jumlah uang tersebut adalah Rp 438 juta sejak Oktober 2020 sampai April 2021.

Hingga kini KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Stephanus selaku penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Khusus untuk Stephanus, Firli menyebit telah melaporkannya ke  dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. (JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co