Seruan Pecat AKP Stepanus Menggema, Sabda Kompolnas Tekan Polisi

23 April 2021 20:48

GenPI.co - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta tersangka penyidik KPK yang berasal dari kepolisian AKP Stepanus Robin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelumnya, oknum penyidik KPK tersebut melakukan pemerasan sebanyak Rp 1,3 Miliar kepada Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya.

BACA JUGA: Eks PDIP Harun Masiku DPO, Sabda KPK Menggemparkan, Faktanya Duh

"Tindakannya jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ucap Poengky dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, Poengky juga menekan Propam untuk segera memberikan sanksi berat agar pelaku jera.

"Adanya dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh)," terangnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, Poengky berharap Propam untuk melakukan pengawasan komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggotanya di lapangan.

BACA JUGA: Sabda Refly Harun Soal Kisruh Demokrat, AHY-Moeldoko Baca Ini

Poengky sangat menyayangkan Stephanus sebagai penyidik bersikap tak profesional karena menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan probadi.

"AKP Stepanus diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co