Diam-Diam RJ Lino Serang Balik KPK, Bersiaplah!

25 April 2021 20:20

GenPI.co - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ) mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

BACA JUGA: RJ Lino Senang Ditangkap KPK, Alasannya Sangat Mengejutkan!

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat di Pengadilan tersebut segera diselenggarakan sidang perdana praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Sidang tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. 

Dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. 

Adapun kasusnya berkaitan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). 

BACA JUGA: Kasus RJ Lino Mandek 5 Tahun, Ferdinand Murka ke KPK

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (4/5), dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak Pemohon.

Sedangkan Termohonnya di sini ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat (16/4)  lalu di PN Jakarta Selatan. 

RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II sejak Desember 2015. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co