Mendadak Menteri Perdagangan M Lutfi Beber Gajinya, Bikin Melongo

27 April 2021 07:50

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak merespons curhat seorang menteri perihal gajinya yang kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

BACA JUGA: Pengakuan Jozeph Paul Zhang Mengejutkan, FPI Bikin Nyalinya Ciut

Menurut Refly Harun, pernyataan tersebut sungguh tidak masuk akal karena semasa dirinya menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta per bulan.

"Rasanya enggak mungkin gaji seorang menteri lebih rendah daripada seorang staf khusus ya," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Senin (26/4).

Bahkan, Refly Harun pun turut membandingkan penghasilannya di saat menjadi Staf Khusus Mensesneg dengan penghasilan yang diperoleh para petinggi di Pertamina.

"Kata Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), komisaris utama Pertamina mendapatkan honorarium sebesar Rp 170 juta per bulan," ungkap Refly Harun.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan, Pakar Hukum Top Kaget

Refly Harun pun mengungkapkan, selain honorarium, apabila perusahaan tersebut mengalami untung besar, maka dewan direksi perusahaan akan mendapat bonus hingga miliaran rupiah per tahun.

"Untuk Pertamina bisa dua digit, bisa di bawah 10 miliar atau belasan miliaran rupiah per tahun," beber Refly Harun.

"Apakah hanya dewan direksi saja? Komisaris utama bisa mendapatkan 45 persen dari bonus tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, Refly Harun menaksir bonus yang diterima oleh seorang komisaris bisa menembus di kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku terkejut dengan besarnya omzet bisnis martabak via aplikasi online di Jakarta yakni sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Muhammad Lutfi mengaku, angka tersebut lebih besar daripada gaji yang Lutfi dapatkan selama menjadi menteri.

Oleh karena itu, Lutfi menyebut, berbisnis martabak jauh lebih enak ketimbang menjadi seorang menteri.

Sebagai informasi tambahan, seorang menteri menerima gaji pokok sekitar Rp 5.040.000 per bulan dari negara.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Tidak hanya itu, menteri juga akan menerima tunjangan sekitar Rp 13.608.000 per bulan dari negara.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Jadi, penghasilan yang diperoleh Lutfi setelah menggabungkan gaji pokok dan tunjangan adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan.

Belum lagi, seorang menteri juga akan menerima dana operasional dari rentang Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Tidak hanya uang, seorang menteri juga akan menerima segala fasilitas negara mulai dari asuransi kesehatan, mobil, hingga rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co