Mahfud MD Beri Pengumuman Penting, KKB Papua Bersiaplah!

29 April 2021 15:30

GenPI.co - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak lagi berstatus sebagai gerombolan pengacau biasa.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD telah meningkatkan statusnya menjadi kelompok teroris.

BACA JUGA: Dor! Dor! Satgas Nengkawi Mengamuk, 9 KKB Meregang Nyawa

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, penetapan ini terkait eskalasi tindakan kekerasan yang terjadi di Papua beberapa hari terakhir.

Penetapan ini merujuk pada UU No 5 Tahun 2018.  Disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Juga perbuatan itu menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud MD.

BACA JUGA: Kemampuan Tempur KKB Papua Ternyata Mumpuni, Senjatanya Modern!

Sikap pemerintah ini, lanjut Mahfud, sejalan dengan pernyataan berbagai pihak yang menginginkan tindakan tegas terhadap kekerasan yang dilakukan di Papua.

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," tambah mantan Ketua MK ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co