Pernyataan Lantang Amnesty Internasional Bikin Kaget, Munarman...

02 Mei 2021 11:20

GenPI.co - Amnesty International Indonesia dengan tegas menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, penangkapan terhadap Munarman disebutnya tak menjunjung HAM.

BACA JUGA: Akhirnya Aziz Yanuar Beber Bahan Peledak di Bekas Markas FPI

"Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," jelas Usman Hamid dalam rilisnya, Jumat (30/4).

Usman Hamid membeberkan, proses penangkapan terhadap Munarman melanggar asas praduga tak bersalah. 

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," tegas Usman Hamid.

Usman Hamid menilai, tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.

BACA JUGA: Munarman Digiring di Kandang Terorisme, Pakar: Semacam Skenario

"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," jelas Usman Hamid.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.

"Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," beber Usman Hamid.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co