Ferdinand Tertawakan Gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis

02 Mei 2021 06:20

GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan teregistrasi tanggal 30 April 2021.

BACA JUGA: Denny Siregar Bongkar Fakta FPI dan Munarman, Ngeri-ngeri Sedap

Penggugat atas nama Muhidin Jalih dan kawan-kawan memperkarakan Presiden Jokowi atas perbuatan melawan hukum.

Muhidin menuntut tergugat Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

Selain itu, Muhidin Jalih meminta PN Jakarta Pusat menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini, serta mengabulkan seluruh gugatan

Selanjutnya, penggugat meminta agar menyatakan tergugat (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang penggugat yakni Muhidin Jalih mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Ferdinand menanggapi gugatan tersebut dengan tertawa. Menurutnya ada unsur politis dalam gugatan yang menuntut Jokowi mundur dari jabatan Presiden.

"Hahahaha Beginilah langkah politik yang memperalat hukum. Petitumnya saja politis, bagaimana mungkin hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan meminta Presiden mengundurkan diri?," kata Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu (1/5).

BACA JUGA: Partai Ummat Incar Suara Alumni Mujahid 212

"Kalau mau melawak jangan ke pengadilan, tapi ke panggung stand up comedy," kata Ferdinand. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co