Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali

10 Mei 2021 13:40

GenPI.co - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang pada Senin (10/5) adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.

Di kesempatan itu, Refly menyoroti mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pengamat ini Bilang, KPK Harus Bersih dari Kelompok Islam Radikal

Dia menyebut, pemerintah memang bisa membubarkan sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT). 

Hal ini merujuk pada Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

"Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti," kata Refly. 

Refly mengatakan itu menanggapi pernyataan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memenuhi syarat Kemendagri terkait pembentukan Ormas.

Dia kemudian mengaku tidak menemukan alasan yang tepat yang mendasari pembubaran FPI.

Rizieq kemudian bertanya apakah bisa sebuah ormas dibubarkan jika anggotanya melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Peringatan Tegas! Jangan Ada yang Melawan

Refly kemudian menjelaskan mengenai prinsip individu responsibility yang diterapkan di Indonesia. 

"Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instantasinya," jelas Refly.

Jika mengikuti apa yang diterapkan pada FPI, maka Refly mengatakan bahwa seluruh parpol di Indonesia bisa dibubarkan.

Sebab para anggotanya banyak yang melakukan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam extraordinary crime.(*)

BACA JUGA: Diciduk KPK, Harta Bupati Nganjuk Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co