Terungkap, Alasan Hakim Tunda Sidang Habib Rizieq Sebenarnya

11 Mei 2021 14:58

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang yang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara karantina kesehatan dengan terdakwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kalau pembacaan itu memungkinkan, sedianya dijadwalkan dalam persidangan hari ini, Senin (10/5/2021). Namun, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut datang dari kubu Rizieq.

BACA JUGA: Buat Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Saran Nih dari DPR

"Jadi, penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling pada 18 Mei, kami bacakan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Suparman Nyompa dalam keterangannya.

Kubu Rizieq juga beralasan agar majelis hakim dapat menghadirkan ahli yang dianggap keterangannya meringankan terdakwa.

"Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Pantas jadi Capres 2024, Nih Analisis Refly Harun

JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab.

Namun, setelah tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda pada Senin (20/5/2021) mendatang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co