Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!

12 Mei 2021 06:20

GenPI.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengecam kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinannya, Firli Bahuri.

Kecaman itu disampaikan Novel menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

BACA JUGA: Mendadak Haris Azhar Blak-blakan Masalah KPK, Oh, Novel Baswedan!

SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," kata Novel dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/5). 

Menurut Novel, SK tertanggal 7 Mei yang ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu seharusnya berisi tentang hasil assesmen TWK. 

Namun, Firli justru mengeluarkan surat pemberhentian. 

"Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," ujarnya. 

Novel pun mengatakan bahwa SK tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik kasus yang masih berjalan. 

BACA JUGA: Pejabat KPK Angkat Bicara, Info Mengenai Novel pun Terkuak

"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik disuruh berhenti tangani perkara,” jelas Novel.

Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa keputusan tersebut makin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co