Ini Dia Pertanyaan dan Jawaban Novel Baswedan, Bikin Nggak Lulus

12 Mei 2021 03:45

GenPI.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya blak-blakan usai disebut sebagai salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Apalagi, surat keterangan (SK) Hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait 75 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diteken.

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Menurut Novel Baswedan, surat tersebut bukan pemberhentian, melainkan untuk merelakan tugas dan tanggung jawab (nonjob).

"Namun, isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," tegas Novel Baswedan kepada GenPI.co, Selasa (11/5). 

Novel pun mengaku sudah mendengar kabar tak lolos dirinya atas TWK tersebut. 

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," kata Novel Baswedan.

BACA JUGA: Pengakuan Habib Rizieq Sangat Mengejutkan, Seret Wantimpres

Novel Baswedan yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi e-KTP ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat TWK. 

"Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujar Novel.

Pertama, Novel mengaku ditanyakan terkait persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," ungkapnya.

Pertanyaan kedua yakni "Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?"

Novel mengaku menjawab, "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. 

Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi,"

Ketiga, pertanyaan yang diajukan dalam TWK adalah, "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?"

"Saya jawab kurang lebih seperti ini; sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU Nomor 19 tahun 2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," ungkap Novel.

Menurut Novel Baswedan, bahwa ia lebih jauh mengaku menjawab demikian karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK, saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. 

Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," beber Novel.

Novel pun menilai, jika dirinya menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah hal yang baik, menurut Novel akan bertentangan dengan hati nuraninya.

"Sebaliknya bila dijawab, bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas. 

Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain. 

Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan)," tegas Novel.

Novel menegaskan, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN. 

Apalagi banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN agar tidak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," ungkap Novel.

Novel pun membeberkan, TWK akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai yang fresh graduate, tetapi tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama.

"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," pungkas Novel Baswedan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co